54 Persen Napi Penghuni Lapas dari Kasus Narkoba

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Ohan Suryana mengatakan bahwa napi kasus narkoba memberikan kontribusi besar atas over kapasitasnya Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakan(Lapas) se-Provinsi Kepri.

“Dari 3794 orang narapinana yang menghuni 8 Rutan dan Lapas se-Povinsi Kepri, hampir 54 persen penghuninya adalah napi kasus Narkoba,”ujar Ohan Suryana, Rabu(17/8) siang disela-sela acara pemberian remisi bagi napi se-provinsi Kepri.

Dikatakan Ohan, Napi yang terkena kasus narkoba tidak dapat langsung mendapatkan remisi ada syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) 99 tahun 2012.

“Sesuai dengan PP 99 napi kasus narkoba dan korupsi harus menjalani 2 per 3 masa tahanan baru mereka dapat remisi,” tegasnya.(Budi Arifin)

Bacaan Lainnya

Pos terkait