Pakai Ijazah dan Akte Palsu, 7 Pendaftar Bintara Polri Ditangkap

Metrobatam, Jakarta – Polres Jakarta Barat menangkap tujuh orang pengguna Ijazah palsu. Mereka menggunakannya untuk mendaftar sebagai calon Bintara Polri 2017 pada 14 Maret sampai 15 April 2017.

“Polres Metro Jakarta Barat ungkap ijazah palsu, hasil ujian palsu, dan akte kelahiran palsu. Hasil kerjasama dengan Biro SDM Polda Metro Jaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan dalam keterangan pers di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (26/4).

Ketujuh pelaku tersebut adalah RH (22), ZP (20), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) MFH (20). Modus operandi mereka adalah meninggikan nilai ujian dan memajukan tanggal lahir.

“Modus operandi, pertama tiga orang pelaku nilai rendah. Standar Mabes nilai ujian 6,0. Karena rendah, mereka mengganti hasil ujian agar bisa mencapai target,” kata Andi.

Bacaan Lainnya

“Empat orang melewati batas karena umur maksimal 21 tahun. Mereka ganti tanggal lahir di ijazah, akte, dan lainnya,” sambung Andi.

Kasus ini diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi. Setelah ada kecurigaan, dilakukan pengecekan keaslian kepada Kementerian Pendidikan. “Untuk membedakan ijazah, kita meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional,” ujar Andi.

Menurut Andi, pengguna membayar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta rupiah untuk surat palsu tersebut. Mereka meminta jasa kepada seseorang yang masih dicari oleh pihak kepolisian.

“Mereka hanya pengguna. Ada yang membuat dokumen palsu, dan dijual. Pelaku utama sedang kita kejar. Mereka tidak membeli dari satu pembuat,” ucap Andi.

Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data dan Dokumen dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(mb/detik)

Pos terkait