Metrobatam, Medan – Seorang calon penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 189 tujuan Bandara Kualanamu-Soekarno Hatta, ditangkap petugas keamanan (aviation security/avsec) di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Calon penumpang bernama Rachmat Agustian (31), warga Kampung Cikondang, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,8 kilogram saat akan melewati kawasan security check point (SCP) bandara.
“Saat melewati SCP, petugas mencurigai barang yang dibawa di dalam tas pelaku. Begitu diperiksa, ada tiga bungkusan kecil berisi serbuk putih yang diduga sabusabu. Berat totalnya 2,85 kilogram,”kata Plt Manager Humas dan Hukum Bandara Kualanamu, Abdi Negoro, Selasa (18/4) malam.
Abdi menyebutkan, saat ini calon penumpang tersebut sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Deliserdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak keamanan bandara juga menyerahkan 4 unit ponsel, 3 unit buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai senilai Rp.271 Ribu milik calon penumpang tersebut.
“Sudah kita serahkan kepada Polisi untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Kita sendiri terus melakukan peningkatan pengawasan agar penyelundupan narkoba menggunakan angkutan udara dari Bandara Kualanamu, dapat ditekan dan diminimalisir,” tandasnya.(mb/okezone)














