2 Penyidik Polda Diduga Peras Tersangka Kasus Tokopedia

Metrobatam, Surabaya – Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pemerasan Tokopedia.

Kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti, mengatakan dua penyidik yang berinisial A dan R diduga telah memeras empat orang tersangka kasus penyalahgunaan program cashback Tokopedia.

“Kami melaporkan penyidik inisial A dan R atas dugaan pemerasan,” ujar Yuyun, di Mapolda Jatim, Surabaya , Selasa (5/11).

Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, bermula saat empat orang kliennya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim oleh A dan R. Saat itu kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bacaan Lainnya

Di tengah pemeriksaan, A dan R sempat menawari empat kliennya untuk ‘berdamai’ atau menghentikan kasusnya. Sebagai imbalannya, penyidik meminta uang Rp400 juta-Rp500 juta.

“Dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai dengan adanya uang damai semacam itu, pada saat itu ada yang berkisar Rp500 [juta] sampai Rp400 juta,” katanya.

Mendengar permintaan uang itu, orangtua kliennya pun tak bisa menuruti karena tak memiliki uang sejumlah itu.

Setelah permintaan uang ratusan juta tersebut tidak bisa dituruti, penyidik pun langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan saat itu pula langsung dilakukan penahanan.

Selain itu, kata Yuyun, ada pula sejumlah pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh A dan R saat penyidikan. Misalnya, para kliennya tak ditawarkan untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak proses pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.

Maka itu, Yuyun dan empat kliennya ini meminta Propam Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut dan menindaknya dengan tegas.

Sebagaimana diketahui Polda Jatim saat ini tengah menangani kasus tindak pidana UU ITE terkait penyalahgunaan program cashback tokopedia yang melibatkan sembilan orang.

Yuyun menyebut dua orang diantaranya sudah dibebaskan. Sementara sisanya dijadikan tersangka. Empat dari tujuh tersangka itu mengaku diperas oleh penyidik.

“Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu,” kata dia.

Dikonfirmasi terkait pelaporan dugaan pemerasan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menampiknya dengan tegas.

“Enggak ada itu [pemerasan],” kata Barung.

Barung mengatakan bahwa penyidikan kasus penyalahgunaan cashback tersebut telah dilakukan Polda Jatim secara terbuka. Hal itu dibuktikan dari dirilisnya para tersangka di hadapan publik.

Ia pun mempertanyakan mengapa dugaan pemerasan tersebut baru dilaporkan kuasa hukum para tersangka, sesudah konferensi pers kasus itu berlangsung, beberapa waktu lalu.

“Saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus Tokopedia kan saya yang konferensi pers,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait