Metrobatam, Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengaku bakal melakukan sejumlah penyesuaian, menyusul rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI yang akan mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Assessmen Kompetensi 2021 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hudiyono mengatakan, jika nantinya UN diganti, maka kebijakan kelulusan akan ditentukan oleh sekolah. Guru pun diminta membuat alat ukur untuk penilaian kelulusan siswa.
“Bisa karakternya diukur tentu ada alatnya itu. Juga dari sisi literasinya, kecerdasan dia menerima informasi,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Dindik Jatim, Kamis (12/12).
Hudiyono mengatakan, Jatim tak masalah apabila mekanisme UN diganti. Karena kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan evaluasi yang ada.
Ia juga menyebut beberapa sekolah di Surabaya juga telah memiliki tolok ukur untuk menentukan siswanya berhak mendapatkan kelulusan, melalui sejumlah penilaian.
“Beberapa sekolah di Surabaya mengukur potensi anaknya ketika mengikuti pelajaran, berdasarkan standar isi kompetensi, itu sudah dilakukan,” ucapnya.
Ia optimis guru-guru di Jatim, bisa menyesuaikan kebijakan Mendikbud ke depan. Mereka juga akan mendapat pelatihan dan pedoman dari kementerian.
“Guru sudah terlatih, jangan bilang tidak siap, mereka sudah terlatih ketika mengerjakan RPP, jadi RPP itu bagaimana guru membuat soal membuat indikator soal, menganalisa soal,” kata Hudiyono.
Meski begitu, Hudiyono belum bisa membeberkan secara rinci teknis evaluasi pembelajaran pascadihapusnya UN. Ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kemendikbud.
“Belum ya, ini kan kebijakan ini baru tahun depan 2021. Tahun depan (2020) masih menggunakan UN,” pungkasnya.
Tak Akan Ubah Formula PPDB 2020
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengaku tak akan mengubah teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di tahun 2020, secara signifikan, hal itu menyusul perubahan aturan baru yang dibuat oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Pada aturan baru, Nadiem mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan pemetaan wilayah atau zonasi menjadi 50 persen.
Kemudian adanya jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi hingga 30 persen.
“Jawa Timur sudah mendahului formula itu tahun lalu,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hudiyono, saat ditemui di Kantor Disdik Jatim, Surabaya, Kamis (12/12).
Disdik Jatim sejak 2019, kata dia, telah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan jalur prestasi atau nilai Ujian Nasional (UN), untuk siswa tidak mampu atau afirmasi, dialokasikan 20 persen di PPDB.
Dengan demikian, sambung Hudiyono, Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini.
“Saya kira ini Jatim tahun lalu sudah menerapkan formula ini, jadi secara teknis Jatim siap dengan formula yang disiapkan Pak Menteri, Mas Menteri,” katanya.
Seperti diketahui, penetapan presentase PPDB Zonasi Jatim tahun 2019 sendiri, dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen.
Untuk luar zona, rinciannya yaitu sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak lima persen
Sementara untuk dalam zona ada 90 persen. Dengan pembagian zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu afirmasi, termasuk anak buruh.
20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran.
Hudiyono pun meminta agar masyarakat di Jawa Timur untuk tak perlu khawatir dengan perubahan tersebut. Sebab, ia mengatakan kebijakan itu, sudah diimplementasikan di Jatim.
“Jadi saya minta kepada masyarakat Jatim dengan perubahan ini jangan kaget, karena sekolah sudah menerapkan cara-cara seperti itu. Hanya sekarang ditingkatkan di standarkan dengan penilaian nasional, itu aja ndak masalah,” kata dia. (mb/detik/cnn indonesia)















