MA Sunat Hukuman Idrus Marham!

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Ia membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Kabul,” demikian lansir website MA, Selasa (3/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Majelis sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, Idrus dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding.

Idrus terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yang berbunyi:

Bacaan Lainnya

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Alasan meringankan hukuman Idrus karena ia bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.

Pusaran perkara ini berawal dari Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih, yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Novanto. Namun suatu ketika Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun memutar haluan dengan melapor ke Idrus sebagai representasi pimpinan Golkar saat itu. Jaksa menyebut Idrus saat itu mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Di kasus itu Kotjo dihukum 4,5 tahun penjara, Eni dihukum 6 tahun penjara dan Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dan divonis bebas. (mb/detik)

Pos terkait