Metrobatam.com, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang berhasil diungkap Polsek Sagulung. Empat orang berhasil diamankan. Yakni, tiga pelaku utama dan seorang penadah, Selasa (17/12/2019).
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H menjelaskan, Tiga tersangka ini berinsial AP (18) dan dua orang lainnya merupakan anak di bawah umur dengan inisial AF (17) serta WS (16), seorang pelajar kelas X salah satu SMK negeri di Batam. Mereka membegal seorang pelajar dengan inisial YP (16) di Komplek Ruko Batavia, Sagulung pada Sabtu (30/11/2019) lalu.
Pada saat itu, korban baru pulang dari SP Plaza Sagulung. Diperjalanan, tersangka dipepet oleh para tersangka. Tersangka ini berboncengan tiga dengan satu unit sepeda motor Yamaha Vega,”Ucap Prasetyo.
“Lalu korban dibawa ke Komplek Ruko Batavia, Sagulung. Disana mereka dikeroyok oleh korban. Tersangka juga merampas satu unit Hape Merek Xiomi Redmi 5 Plus warna Gold milik korban, kemudian tersangka juga mengambil kunci sepeda motor korban agar korban tidak mengejar mereka,”Ujarnya Prasetyo.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka. Bahkan korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp. 3 juta. Kasus inipun dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sagulung. Dengan kejadian tersebut, jadi barang hasil curian (hape korban) dijual pada penadah,”katanya.
Dengan atas kejadian itu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang S.Sos, tiga tersangka dan satu penadah berhasil dibekuk pada Senin (16/12/2019) sore. Karena empat tersangka ditangkap di salah satu warnet yang terletak di Kavling Baru Kecamatan Sagulung. Sebab uang hasil barang curian itu digunakan untuk main warnet dan membeli minuman keras,”ungkapnya.
“Akibat perbuatan yang dilakukannya, tiga tersangka utama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, RF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kita sangat menyangkan anak-anak di bawah umur sudah tersandung pidana seperti ini. Kita harap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya,”tuturnya.
(Toni S)














