Sebut PDIP Faksi Otot, Henry Yosodiningrat Laporkan Andi Arief dan Rocky Gerung

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief dan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Rabu (11/12). Keduanya dilaporkan Henry atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Andi Arief diketahui dilaporkan berkaitan dengan cuitan di akun Twitter @AndiArief_. Dalam cuitan itu, Andi diketahui menyinggung PDIP yang saat ini mayoritas diisi oleh faksi otot.

“Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan mayoritas PDIP otot, faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendri Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung,” demikian cuitan Andi.

Laporan terhadap Andi diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Henry Yosodiningrat dan pihak terlapor yakni pemilik akun Twitter atas nama @AndiArief_.

Pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

Sementara itu, Rocky Gerung juga dilaporkan berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @rockygerungofficial_. Dalam unggahan itu, Rocky menyinggung Henry ihwal laporan yang ditolak oleh Bareskrim Polri.

Senin (9/2) lalu, Henry diketahui melaporkan Rocky atas pernyataan yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak memahami Pancasila. Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Bareskrim lantaran tak ada surat kuasa dari Jokowi.

“Yang nge-lapor dungu sih,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Laporan terhadap Rocky diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Henry Yosodiningrat dan pihak terlapor yakni pemilik akun Instagram atas nama @rockygerungofficial_.

Pasal yang dilaporan yakni tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait