Putusan Pengadilan Arbitrase PBB: China Tak Berhak Atas Laut Natuna

Metrobatam, Jakarta – China bermanuver di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna milik Indonesia. Kapal-kapal nelayan China tampak sedang mencari ikan dikawal kapal penjaga (Coast Guard) China. Padahal, PBB sudah memutuskan klaim China atas Natuna tidak sah.

Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutus China melanggar kedaulatan Filipina di Laut Cina Selatan. Hal ini otomatis membuat klaim China atas ZEE Natuna Indonesia juga tidak sah.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh PCA pada 12 Juli 2016 di Den Hag, Belanda, mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut ‘nine dash line’. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.

Sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan itu, Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum internasional.

Mahkamah juga memutuskan bahwa China telah mengganggu aktivitas eksplorasi dan eksploitasi Filipina atas wilayah ZEE Filipina. Secara otomatis, keputusan PCA ini juga berdampak pada ZEE Natuna milik Indonesia.

Mahkamah mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.

Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Namun, China tetap bersikukuh. China tidak mau menerima putusan PCA yang berada dibawah naungan PBB itu.

“China tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan berdasarkan atas putusan tersebut,” ujar Xi seperti dilansir CNN, Selasa (12/7/2016).

Indonesia pun tak mau tunduk pada sikap China. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Indonesia dan China tidak dalam suasana perang terkait pelanggaran ZEE oleh Negeri Tirai Bambu itu. Mahfud menegaskan Laut Natuna adalah wilayah teritorial Indonesia sehingga tak ada negosiasi dengan China.

“Yang jelas, kita tidak dalam suasana berperang. Karena memang kita tidak punya konflik dengan China,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).

“Jadi tidak ada perang, tetapi tidak ada nego. Karena kalau nego berarti kita mengakui itu milik bersama. Ini sudah finallah secara internasional,” sambungnya.

Pemerintah Tempuh Diplomasi ‘Soft’ dan ‘Hard’

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan pemerintah tengah mengambil langkah-langkah diplomasi untuk menyelesaikan persoalan sengketa yang terjadi di wilayah perairan Natuna.

Menurut Moeldoko pemerintah memiliki cara dan pendekatan sendiri untuk menyelesaikan sengketa Natuna dengan China yang memanas sejak beberapa hari terakhir. Pendekatan ini, kata dia, dilakukan dengan cara soft (lembut) hingga hard (keras).

“Pada dasarnya kan dua skala besar yang dilakukan. Ada pendekatan diplomasi atau pendekatan politik dengan melalui diplomasi. Diplomasi dimulai dengan yang soft, sampai dengan yang hard,” kata Moeldoko ditemui usai mengikuti rapat koordinasi terkait KJN di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Pada prinsipnya, tegas Moeldoko, kedaulatan Indonesia tak boleh diusik oleh negara mana pun. Dia bilang penanganan atas sengketa ini harus diselesaikan sesegera mungkin.

Dia pun menyebut jika diplomasi soft dan hard tak berjalan mulus maka akan ada penyelesaian lebih lanjut yang dilakukan oleh pemerintah.

“Nanti akan ada penyelesaian lebih lanjut, bentuknya apa, bentuknya ya pembicaraan tingkat tinggi. Bagi saya intinya kedaulatan tidak bisa dinegosiasikan,” kata dia.

Moeldoko berkata pemerintah telah menyiapkan sejumlah antisipasi baik dari TNI maupun kementerian terkait Natuna. Sejumlah anggota TNI aktif pun telah ditempatkan di wilayah Natuna demi menjaga kedaulatan negara.

“Pendekatan militer atau keamanan, pertahanan keamanan. TNI sudah mengambil langkah antisipatif, dengan mengerahkan berbagai kekuatan untuk mengisi area itu. Sekarang diplomasinya menteri sudah melakukan langkah diplomasi. Saya pikir dua hal itulah yg menjadi penyelesaian di lapangan,” kata dia.

Diketahui Indonesia telah melayangkan nota protes kepada China terkait kapal Coast Guard mereka yang memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes tersebut.

“Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” kata Kemlu dalam rilis di web resmi kemlu.go.id, Senin (30/12).

TNI juga sudah siaga tempur terkait keberadaan armada China awal pekan ini. Operasi siaga tempur dilaksanakan Koarmada 1 dan Koopsau 1.

Berdasarkan rilis dari Puspen TNI, alat utama sistem senjata (Alutsista) yang sudah disiapkan yaitu 3 KRI, 1 pesawat intai maritim, dan 1 pesawat Boeing TNI AU. Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna hari ini.

Pun demikian dengan Bakamla yang sudah menambah kekuatan ke Natuna dalam menghadapi situasi tersebut. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait