Komisi II-KPU Minta Pemerintah Buat Perppu Penundaan Pilkada Serentak

Metrobatam, Jakarta – Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 imbas penyebaran virus Corona. Komisi II pun meminta adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak ini.

“Kami sepakat tadi dengan penundaan ini kan harus ada payung hukum. Maka jalan terbaik dengan diterbitkan perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf perppu agar kita bisa putuskan segera,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Doli mengatakan penerbitan perppu itu juga berkaitan dengan pengaturan anggaran Pilkada Serentak. Menurutnya, dana yang belum digunakan untuk Pilkada 2020 bisa dialokasikan untuk membantu penanganan virus Corona.

“Maka kalau dengan adanya perppu kami tadi meminta kepala-kepala daerah yang sekarang melaksanakan pilkada untuk merealokasi uang yang belum digunakan itu untuk perang COVID-19,” ujar Doli.

Bacaan Lainnya

“Makanya nanti kalau sudah bisa kita putuskan ditunda resmi, maka kemudian nanti pengaturan anggaran, kalau memang di 2021 penganggarannya mulai diajukan di akhir tahun 2020 ini di daerah masing-masing,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan ada sejumlah pasal yang perlu diperjelas dengan perppu soal penundaan tahapan Pilkada Serentak ini. Salah satunya terkait dengan siapa yang berhak melakukan penundaan tahapan pilkada.

“Pasal 122 itu terkait siapa yang berhak melakukan penundaan. Karena dalam UU yang berhak melakukan penundaan itu kan KPU kabupaten/kota dan provinsi. Tapi ini karena ini bencana nasional itu tidak diatur. Kalau sekarang yang diatur kan kalau ada beberapa kecamatan, KPU kabupaten/kota menunda,” ujar Arief.

“Kalau terjadi di beberapa kabupaten, KPU Provinsi menunda. Nah, kalau terjadi di beberapa provinsi itu kan nggak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah opsi muncul, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

“Hasil raker (rapat kerja) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pertama, sepakat untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah COVID-19. Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3). (mb/detik)

Pos terkait