Metrobatam.com|Tanjungpinang – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, saat ini sudah menerbitkan pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2016 terkait kemudahan perijinan untuk proses pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Ketua Bidang eksternal dan antar lembaga REI Provinsi Kepri, Darma Parlindungan/parlin Purba, Hal tersebut agar pemerintah Kabupaten Bintan tidak lagi mempersulit proses perijinan untuk pembangunan rumah bersubsidi.
“Pemerintah daerah harus mendukung program strategis nasional untuk pembangunan rumah subsidi ini dengan tidak mempersulit proses perizinan,” kata Parlin Purba kepada awak media, Jumat (26/8) siang.
Selama ini, kata Parlin, cukup banyak keluhan dari pengembang yang masuk ke REI Kepri terkait kebijakan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan yang mempersulit proses perijinan hingga para pengembang harus mutar otak untuk melanjutkan investasinya’ karena dalam proses ukl upl.
Tak hanya itu, persoalan lahan yang begitu mahal juga menjadi salah satu keluhan dari pengembang serta menjadi kendala dalam realisasi pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Padahal, program 1 juta rumah ini di seluruh Indonesia merupakan program prioritas yang harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2016 ini. Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk mempersulit proses perijinan. Bahkan dalam PP itu juga diatur tentang pemangkasan banyaknya perijinan yang harus diurus oleh pengembang.
“Pemerintah kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dengan merubah peraturan daerah (perda) yang ada. Intinya tidak mempersulit perizinan dan tidak berbelit, tapi lebih dipersingkat, namun tetap harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku di daerah,” ujarnya.
“Bahkan jika pemerintah daerah tidak mendukung program yang dilaksanakan pemerintah daerah, maka Presiden akan menjatuhkan sangsi kepada kepada daerah tersebut. Karena itu, pemerintah daerah harus menyederhanakan perizinan untuk semua investasi termasuk izin untuk pembangunan perumahan bersubsidi termasuk izin untuk pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpengasilan rendah,” tutupnya. (bd)














