Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

METROBATAM,.COM, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang dengan mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (21/4/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang tiba dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia. Petugas mencurigai dua penumpang dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka berinisial IS (58) dan DS (39). Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IS berupa enam paket sabu dengan berat bersih 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka DS ditemukan empat paket sabu seberat 996,48 gram, serta 1.000 butir pil ekstasi dengan total berat 438,77 gram.

Bacaan Lainnya

“Secara keseluruhan, total barang bukti sabu mencapai 1.997,08 gram dan ekstasi sebanyak 1.000 butir,” jelas Kapolresta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri asal Medan yang berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Mereka mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.

Selain itu, keduanya juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp35 juta setelah barang berhasil diterima.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda dalam jumlah besar.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait guna memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pelabuhan di wilayah Tanjungpinang.

“Upaya ini akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pos terkait