Empat Personel Polda Kepri Dipecat, Kasus Penganiayaan Bripda NS Berlanjut ke Pidana

Empat Personel Polda Kepri Dipecat, Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Foto : Humas Polda Kepri)

METROBATAM.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Keputusan ini diambil terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bripda NS yang berujung meninggal dunia. Sidang etik tersebut digelar pada Jumat (17/04/2026) di ruang sidang KKEP Polda Kepri.

Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam doorstop di lobi Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda Natanael Simanungkalit. Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Bacaan Lainnya

“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberi ketabahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kapolda Kepri Asep Safrudin berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme etik maupun proses pidana.

Dalam sidang KKEP, empat personel yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Berdasarkan hasil persidangan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Komisi etik menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri. Kabid Propam menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto

“Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi, sehingga komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH,” tegasnya.

Sementara itu, proses pidana terhadap kasus ini juga terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga personel lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 hingga 10 tahun penjara.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic

Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

Melalui penanganan kasus ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan oleh anggotanya. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga disiplin internal, marwah institusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Editor : 4nd1

Pos terkait