METROBATAM.COM, BATAM – Ketua Aktivis Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kepulauan Riau, Marganda Simamora, mendesak pihak Bea dan Cukai Kepri untuk segera turun tangan menindaklanjuti adanya dugaan peredaran rokok ilegal (rokok) HD yang sudah sangat merugikan negara dengan nilai yang tidak terhitung.
“Kami melihat baik dalam UU Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai mengenai penyidikan beserta PP No. 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, kesemuanya saling bersinergi dengan KUHAP pasal 6 ayat (1). huruf b KUHAP,” tegas Marganda Simamora kepada media ini, Kamis (9/5) siang.
Menurutnya, modus yang digunakan mafia rokok ilegal dengan berpura-pura membawa bahan sembako dari Kota batam sampai kepulau pulau yang ada di Provinsi Kepri, tetapi isinya adalah Rokok Ilegal.
“Kita memberikan apresiasi kepada pihak PPNS Bea Cukai yang selalu mudah menerima pengaduan mengenai adanya dugaan aktivitas penyeludupan ini, tetapi masalah mengapa hingga berbagai merek minuman keras , rokok bermacam macam merk terkadang masih ditemukan ditempat-tempat hiburan dan hotel yang ada di di seputaran kepri dan ada beberapa lain lagi barang yg di seludupkan, seperti minuman berakohol.Rokok Ilegal dan lainnya,” terang dia.
Namun apresiasi tersebut disertai dengan tanggapan hukum mengenai cara kerja PPNS Bea Cukai di Bidang Intelejen dalam pengungkapan dugaan terjadinya kejahatan,” ujar Ketum INPEST.
Marganda Simamora juga menjelaskan, salah satu kewenangan PPNS Bea Cukai adalah, bilamana menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang dugaan adanya tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan.
“Kasus hukum seperti ini sepertinya tak pernah tuntas. Sebentar ditertibkan kembali menghilang lalu timbul lagi. Sehingga seharusnya PPNS bea cukai segera turun dan tinjau lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti,” ungkap Marganda.
Secara mekanisme atau tata cara pengungkapan kejahatan/tindak pidana yang diduga sedang terjadi sama sekali tidak menghalangi PPNS Bea Cukai untuk turun lokasi mengecek secara fisik barang akan kebenaran informasi sebagai pengaduan,” tambahnya.
Lebih jauh, Marganda menjelaskan, kewenangan PPNS Bea Cukai lewat Badan Intelejennya tidak boleh tinggal diam begitu saja, menunggu pihak pengadu atau informan yang agresif mengungkapkan tindak pidananya.
Menurut Marganda Simamora secara teknis, dengan adanya pengaduan tentang di TKP ada barang bukti, maka wajib PPNS Bea Cukai mendatangi TKP untuk amankan barang bukti sebagai bagian dari tindakan hukum penyelidikan untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya suatu kejadian/peristiwa sebagai tindak pidana untuk dapat tidaknya dilakukan hukum penyidikan.
Tetapi menurut Marganda, masalah ini bukan tidak mungkin kegiatan ilegal lantas menjadi tidak ada, memang nuansanya menjadi senyap karena mereka terorganisir.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, Agus Yulianto dalam pemaparan kerja didepan media telah menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan terus melakukan upaya dalam menanggulangi penyelundupan di tengah-tengah masyarakat, salah satunya melalui pendekatan sosiokultural.
Upaya penanggulangan masalah penyelundupan dihadapkan pada kendala, yaitu masyarakat yang kurang ikut serta dalam memberantas tindakan penyelundupan ini walaupun media massa sudah cukup memuat berita-berita mengenai penyelundupan,” katanya
“Caranya dengan membentuk bagian atau unit-unit khusus untuk menangani kasus kejahatan kepabeanan yang bertanggung jawab terhadap tugas-tugas penegakan hukum, ” tutupnya.
(Budi)














