METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU — Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mewakili Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal dan Tata Kelola Pajak Rokok Daerah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (9/3/2026).
Dalam sambutannya, Noval Manoppo menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Kotamobagu yang tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut karena harus menghadiri agenda penting lainnya.
“Pak Wali Kota menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir. Beliau sedang mengikuti rapat Forkopimda terkait persiapan pengamanan serta teknis menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” ujar Noval di hadapan peserta sosialisasi.
Membacakan sambutan tertulis Wali Kota, Noval menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah memilih Kota Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pemahaman mengenai cukai dan pajak rokok memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait legalitas produk tembakau yang beredar di pasaran.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih kepada panitia pelaksana. Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai peredaran rokok legal maupun ilegal,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga berharap seluruh peserta, baik perangkat desa, pelaku usaha, maupun distributor, dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius sehingga pemahaman terkait regulasi pajak rokok dan ciri-ciri rokok ilegal dapat diterapkan di lapangan.
Mengakhiri sambutannya, Noval Manoppo secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan tata kelola pajak rokok daerah secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendapatan Daerah se-Sulawesi Utara, para sangadi atau kepala desa se-Kota Kotamobagu, pelaku usaha dan distributor, tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok tanpa cukai serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak rokok secara transparan dan akuntabel, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya. (*W*)















