Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Pasar Senggol 2026

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan kesiapan teknis pelaksanaan Pasar Ramadan atau Pasar Senggol tahun 2026, meskipun hingga saat ini belum ada asosiasi yang mengajukan permohonan resmi untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Upaya persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Asisten I Bidang Pemerintahan, Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut dilakukan sebagai langkah koordinasi internal guna memastikan kesiapan pemerintah apabila nantinya terdapat pihak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek dibahas secara komprehensif, mulai dari penataan lapak pedagang, akses keluar-masuk pengunjung, pengaturan area parkir, kebersihan lingkungan, hingga sistem pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa peran pemerintah dalam kegiatan tersebut hanya sebagai fasilitator penyediaan lokasi. Sementara itu, pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan menjadi tanggung jawab asosiasi atau pihak penyelenggara.

Bacaan Lainnya

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pelaksanaan Pasar Senggol adalah kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.

“Lokasi yang direkomendasikan pemerintah berada di area eks RS Datoe Binangkang. Penetapan lokasi ini merupakan hasil keputusan dalam rapat Forkopimda, sehingga telah ada kesepahaman lintas unsur terkait penetapan satu titik terpusat. Namun hingga saat ini belum ada asosiasi yang mengajukan proposal,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya ada pihak yang mengajukan permohonan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta teknis, maka proposal tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Noval juga menegaskan bahwa permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah direkomendasikan kemungkinan besar tidak akan disetujui, mengingat pemerintah telah menetapkan satu titik resmi guna menjaga ketertiban serta memudahkan pengendalian kegiatan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya pihak yang mengajukan permohonan secara resmi.

“Pelaksanaan kegiatan ini sangat bergantung pada ada tidaknya asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan. Pemerintah hanya memfasilitasi lokasi yang berada di aset milik daerah. Jika tidak ada pemohon, maka kegiatan tersebut tidak akan dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan lokasi terpusat di kawasan eks RS Datoe Binangkang juga bertujuan menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi di pusat kota. Dengan demikian, pedagang di pertokoan dan pasar tradisional tetap memiliki ruang usaha yang proporsional, serta aktivitas lalu lintas tidak terganggu akibat kepadatan atau penutupan jalan.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya serta menjadi perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penataan pemanfaatan fasilitas publik.

Dengan berbagai persiapan teknis yang terus dimatangkan, Pemkot Kotamobagu berharap apabila nantinya terdapat asosiasi yang memenuhi persyaratan, pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. (W)

Pos terkait