METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pengusahaan Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Riau Fauzal.
Melalui MoU ini, kedua institusi sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.
Dalam sambutannya, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang dihadapi BP Batam.
“Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, aspek kepastian hukum memiliki peran yang sangat vital. Oleh karena itu, pihaknya berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha.
Amsakar juga menilai kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis tidak hanya penting dalam aspek penanganan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan potensi permasalahan di masa mendatang.
Sementara itu, J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif BP Batam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kepri, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta langkah-langkah preventif guna memitigasi risiko hukum atas kebijakan yang diambil.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami siap mendukung kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ungkap Devy.
Melalui kolaborasi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis program pembangunan serta pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang kuat. (AP/Mb)














