Polresta Barelang Musnahkan Sabu dan Ribuan Liquid Vape, 13 Tersangka Diamankan

h Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,

Metrobatam.com, Batam — Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (28/4/2026), sebagai bentuk transparansi kepada publik atas kinerja aparat dalam memberantas peredaran narkoba selama periode Februari hingga April 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolresta Barelang Fadli Agus, Kasatresnarkoba Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas Budi Santosa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Batam I Gede Nakti Widhiarta, perwakilan Bea Cukai Batam Lucky Tamo, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam Martua, perwakilan Balai POM Kota Batam Maya, serta hakim dari Pengadilan Negeri Batam Rinaldi dan sejumlah advokat.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 13 tersangka, seluruhnya laki-laki, hasil pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 unit liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek dan kemasan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi tingkat konsumsi masing-masing jenis barang haram tersebut di masyarakat.

Dalam aspek hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan berbagai pihak terkait dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kota Batam.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam. (mb)

Pos terkait