METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Kamis (23/4/2026). Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III). Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri.
Semula, sidang kedua ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden. Namun DPR RI dan Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan.
“Seharusnya sidang hari ini mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah. Namun dari kedua pemberi keterangan belum bisa disampaikan, karena belum siap dan mohon penundaan. Kami sepakat menunda penyampaian pemberian keterangan itu. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 13.30 WIB,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan, Kamis (19/02/2026) lalu, para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Menurut para Pemohon, pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Selengkapnya Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Kemudian Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Sementara Pasal 17 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”
Para Pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya. Hak para Pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.
Dengan demikian, para Pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri. Kemudian meminta Mahlamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (HUMAS.MKRI)













