METROBATAM.COM, JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan narapidana korupsi bernama Supriadi yang kedapatan singgah ke kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan.
“Kepada si pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambangan,” kata Agus ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Agus mengatakan narapidana yang bersangkutan keluar dari rumah tahanan untuk kebutuhan sidang. Namun, petugas pemasyarakatan seharusnya tidak memiliki tugas pengawalan.
Oleh sebab itu, petugas yang kedapatan mendampingi narapidana itu juga ditindak. “Kita tindak pegawainya karena dia lalai, sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Menteri Imipas sedang menyusun surat edaran yang menegaskan soal tugas pengawalan narapidana.

“Sekarang saya minta supaya dibuat edaran bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang yang mengawal itu, ya, harus dari kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, pemindahan narapidana Supriadi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, dikonfirmasi oleh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra Sulardi.
“Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” kata Sulardi saat dihubungi dari Kendari, Kamis (16/4).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran diberhentikan dari jabatannya sebagai buntut dari kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan internal. (Antara)













