METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 118/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Harribertus Satori Nabit, Hani Yudina, Muhammad Alif Saputra, dan Yuprianto Waruwu.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi. Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Harribertus Satori Nabit, menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan. Ia menjelaskan perbaikan mencakup empat aspek utama, yakni kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, alasan permohonan, serta petitum.
“Petitum yang semula enam menjadi empat,” ujar Harribertus di hadapan Majelis Hakim.
Adapun dalam petitum perbaikan, para Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Selain itu, Pemohon memohon agar frasa “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sebagai alternatif, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (8/4/2026) lalu, para Pemohon berpendapat bahwa frasa “pengamatan hakim” tidak memiliki batasan yang jelas, parameter objektif, maupun mekanisme pengujian. Akibatnya, norma tersebut dinilai tidak memenuhi asas lex certa dan due process of law, serta berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam proses pembuktian pidana.
Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang diskriminasi karena penilaian sangat bergantung pada persepsi masing-masing hakim. Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan perkara dengan fakta serupa menghasilkan putusan berbeda, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
Lebih lanjut, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memperluas kewenangan hakim melampaui fungsi adjudikatif. Hakim dinilai tidak hanya menilai alat bukti, tetapi juga berpotensi menjadi sumber alat bukti itu sendiri, sehingga mengaburkan batas antara fungsi menilai dan membuktikan.
Dari sisi sistem pembuktian, para Pemohon menilai bahwa “pengamatan hakim” tidak memenuhi kriteria alat bukti yang rasional karena tidak bersifat dapat ditelusuri (traceable), diverifikasi (verifiable), dan dipertanggungjawabkan (accountable). Keberadaan norma ini juga dinilai merusak sistem pembuktian pidana yang bersifat tertutup (closed system of evidence).
“Menyatakan frasa “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Harribertus Satori Nabit membacakan petitum dalam persidangan di MK, Kamis (8/4/2026) lalu. (humas.mkri)













