Kasus Penganiayaan di Tual, Pengacara Desak Polisi Bertindak Cepat

Metrobatam.com, Tual – Kasus dugaan penganiayaan terhadap lansia yang menyeret oknum anggota Polres Tual terus jadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak polisi bergerak cepat agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Kuasa hukum korban, Alex Welerubun, menegaskan terlapor harus diproses tegas jika terbukti bersalah, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korban dalam kasus ini adalah Husein Toker (74), warga Desa Watran, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh Bripda H.A.B., yang disebut merupakan anggota Polres Tual.

“Kami minta penyidik bertindak cepat, profesional, dan objektif. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena terlapor anggota polisi,” kata Alex, Senin (20/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, laporan polisi sudah diajukan dan kini pihak korban masih menunggu tindak lanjut pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal keluarga, kasus ini diduga memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Alex menyebut, pasal yang dikenakan masih bisa berkembang sesuai hasil visum, pemeriksaan saksi, dan alat bukti lainnya.

Tak hanya itu, pihak korban juga meminta penyidik mendalami kemungkinan pasal lain, seperti Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan), Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), hingga Pasal 335 KUHP (ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan), jika memenuhi unsur hukum.

Welerubun yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara itu menambahkan, penyidik juga diminta untuk memperhatikan pasal penganiayaan yakni pasal 466 ayat 1 KUHP, pasal 521 ayat 2 tentang pengurusakan, pasal 265 KUHP tentang kegaduhan dan pasal 436 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Semua unsur pidana harus diuji secara objektif. Kalau ada penghinaan atau ancaman, wajib diproses,” ujarnya.

Selain pidana umum, Alex juga menyoroti proses internal di tubuh Polri. Ia menegaskan setiap anggota wajib tunduk pada UU Nomor 2 Tahun 2002, Kode Etik Profesi Polri, serta aturan disiplin.

“Kalau terbukti, harus diproses pidana dan etik. Jangan sampai dua-duanya mandek,” tegasnya.

Sementara itu, Propam Polres Tual disebut telah turun ke lokasi kejadian. Petugas memeriksa kondisi rumah korban, termasuk kaca pecah dan batu yang diduga digunakan saat insiden.

Meski begitu, hingga kini korban dan kuasa hukum masih menunggu panggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, keluarga korban melalui Jemmy A. Kwando mengungkapkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut belum melibatkan langsung pihak pelaku atau keluarga inti.

“Yang datang itu bukan keluarga inti, tapi kerabat dan sesepuh. Jadi belum ada kepastian apakah pihak pelaku setuju proses hukum tetap jalan,” ujar Jemmy.

Ia menambahkan, pihak yang datang berasal dari Desa Wain, Kabupaten Maluku Tenggara, karena memiliki hubungan kekerabatan. Namun hingga kini belum ada kesepakatan.

Keluarga korban menegaskan tetap menghormati upaya damai, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

“Kami hormati pendekatan keluarga, tapi hukum juga harus ditegakkan. Kami hanya ingin keadilan,” tutupnya.

(Gerald) 

Pos terkait