Koto Rantang, Agam, METROBATAM.COM — Polemik terkait lahan pembangunan Koperasi Merah Putih di Nagari Koto Rantang kian meruncing. Hal ini dipicu oleh tindakan pihak advokat penggugat yang mendirikan plang bertuliskan “tanah sengketa” di lokasi tersebut, meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah nagari dan tokoh masyarakat setempat. Pasalnya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh ninik mamak 25 ka kato kepada Pemerintah Nagari Koto Rantang. Hibah itu disebut telah dilengkapi dengan bukti administrasi yang dinilai cukup kuat secara hukum.
Saat dikonfirmasi, advokat penggugat, Ifyuhendri, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan. “Kita tunggu saja keputusan pengadilan,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemasangan plang tersebut.
Di sisi lain, Wali Nagari Koto Rantang menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, proyek tersebut merupakan amanah dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari.
“Kami tetap melanjutkan pembangunan, karena ini program pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat luas. Selain itu, lahan ini telah sah dihibahkan oleh ninik mamak dan didukung dengan administrasi yang lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak nagari juga telah melakukan konsultasi hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Umat yang dipimpin oleh Dr. Riyan Permana Putra, SH., MH. Dalam pertemuan tersebut, LBH Umat menyatakan kesiapan untuk membantu dan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut pihak LBH, dalam ketentuan hukum yang berlaku, pihak penggugat, termasuk yang diwakili advokat tidak dibenarkan memasang plang klaim “tanah sengketa” sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Situasi ini menambah tensi di tengah masyarakat, yang berharap agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan bersama tidak terhambat.
(Basa)














