METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono bersama jajaran.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan penindakan intensif sebagai respons atas keluhan warga.
Operasi penertiban dilaksanakan pada 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, seperti kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum Polsek jajaran lainnya. Kegiatan ini dilakukan melalui patroli rutin dan razia terpadu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 102 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
Para pelanggar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Selain itu, penindakan juga mengacu pada ketentuan terkait ambang batas kebisingan.
Kapolresta menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga diimbangi dengan upaya preventif dan edukatif. Polisi terus melakukan sosialisasi ke sekolah, lingkungan masyarakat, serta melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Pihak sekolah pun diharapkan turut berperan dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Jika menemukan gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.
Editor : 4nd1














