Polresta Barelang Gagalkan 43 PMI Non Prosedural, Dua Tersangka Diamankan

METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi sejumlah pejabat kepolisian serta dihadiri Kepala Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra, perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani, serta Kepala BP2MI Indah Wulandari Situmeang.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (16/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan 43 calon PMI tujuan Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah calon pekerja mengaku keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak tertentu. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46) pada hari yang sama di lokasi berbeda di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat beberapa korban berencana bekerja di Malaysia setelah menerima informasi pekerjaan dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan jasa pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.

Tersangka AN diketahui berperan dalam menjemput serta mengantar korban ke pelabuhan, sekaligus membantu pembelian tiket kapal. Sementara itu, tersangka NR selain melakukan hal serupa juga terlibat dalam pengurusan paspor melalui calo dengan biaya Rp2,7 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paspor, tiga tiket boarding pass kapal tujuan Malaysia, uang tunai Rp4.050.000, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah berhasil mencegah keberangkatan 155 PMI non prosedural, dengan peningkatan signifikan terjadi pada pertengahan April.

Polresta Barelang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal tersebut melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Editor: 4nd1

Pos terkait