Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu di Karimun, 4 Tersangka Diamankan

Barangbukti narkoba yang disita

METROBATAM.COM, BATAM – KARIMUN – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Subdit II berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Kamis (23/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim Opsnal Subdit II berhasil menangkap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Karimun. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet, serta dilengkapi timbangan digital dan alat kemasan.

Bacaan Lainnya

Operasi kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26), di Perumahan Dangmerdu Indah.

Dari tangan IP, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari FM. Saat penggeledahan di rumah FM, petugas kembali menemukan delapan paket sabu dengan total berat bruto 22,13 gram yang tersebar di kamar dan dapur.

“Pengungkapan ini membuka jalur jaringan yang lebih luas. FM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial PPA alias P,” ungkap Nona Pricillia.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di wilayah Kecamatan Tebing.

Meski tidak ditemukan sabu siap edar saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak buku di kamar tersangka. Temuan ini menguatkan dugaan peran PPA sebagai pemasok dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Af)

Pos terkait