Penganiayaan Brutal di Bengkong, Polisi Amankan Pelaku dalam Waktu 24 Jam

Pelaku Penganiayaan di Jalan Bengkong Garama Akhirnya Diamankan

METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Insiden tersebut berlangsung di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (17/04/2026), dan sempat menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dampak kekerasan yang dialami korban.

Peristiwa ini melibatkan korban berinisial S.F. (21) dan terduga pelaku berinisial A.W. (26). Kejadian bermula pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, saat korban melintas di kawasan Bengkong Garama menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi, pelaku tiba-tiba memepet kendaraan korban sebelum melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong. Serangan yang terjadi secara mendadak tersebut membuat korban tidak sempat menghindar.

Setelah dipukul, korban berusaha menyelamatkan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari ke arah sekitar lokasi Bakso Gondrong. Namun, pelaku terus mengejar dan kembali melakukan kekerasan dengan menendang punggung korban hingga terjatuh.

Bacaan Lainnya

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban, mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis, dan hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Polsek Bengkong. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kekerasan di wilayah hukum Bengkong. Ia menyatakan bahwa setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama di Kota Batam. (iL)

Pos terkait