Dorong Percepatan Investasi, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal

Langgar Aturan Lahan, 23 Bangunan Ilegal di Batam Dibongkar

METROBATAM.COM, BATAM – Dalam upaya mendukung penataan kawasan dan percepatan investasi, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melakukan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan lebih dari 400 personel gabungan yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pihak perusahaan.

“Penertiban ini dilakukan untuk mendukung percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Langgar Aturan Lahan, 23 Bangunan Ilegal di Batam Dibongkar

Putu menegaskan, proses penertiban dilaksanakan secara humanis dan terukur dengan mengikuti tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim juga mengerahkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pemindahan barang milik warga.

Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga langkah administratif berupa penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, serta surat perintah pembongkaran.

“Seluruh tahapan sudah kami lakukan sesuai ketentuan, sehingga penertiban ini merupakan langkah lanjutan dari proses yang telah berjalan,” jelasnya.

Langgar Aturan Lahan, 23 Bangunan Ilegal di Batam Dibongkar

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan menjadi hak kepemilikan. Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia direlokasi dari lokasi tersebut.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di Kota Batam. (**)

Pos terkait