Cederai Hak Informasi Hukum, Mahasiswa Uji UU Perlindungan Konsumen

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 131/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jumat (17/4/2026). Humas/Bay

METROBATAM.COM, JAKARTA — Empat mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 15 dan Pasal 27 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai norma a quo menciptakan ketidakpastian bagi para Pemohon dalam mengidentifikasi batasan tindakan yang dilarang serta menjadi ruang hampa tanggung jawab bagi pelaku usaha yang secara langsung mengancam hak Pemohon atas perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda.

“Dampaknya konsumen tidak terlindungi secara preventif maupun represif. Terjadi ketimpangan relasi kuasa antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Annisa Susinta yang hadir di Ruang Sidang MK bersama Fahrezi Adam Mu’mmar selaku para Pemohon prinsipal dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 131/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (17/4/2026).

Sementara Pemohon lainnya yaitu Esri Setianingsih hadir dalam persidangan secara daring. Sedangkan, Audy Zahra Rivianto hadir terlambat di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Mereka mengatakan kombinasi antara norma yang kabur (Pasal 15) dan pembebasan tanggung jawab yang mudah (Pasal 27) menciptakan ekosistem hukum yang tidak ramah terhadap kesejahteraan lahir batin para Pemohon. Para Pemohon menilai seharusnya Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen menjadi perisai bagi Pemohon. Namun, karena redaksinya yang tidak spesifik, perisai tersebut menjadi rapuh dan tidak dapat digunakan saat Para Pemohon menghadapi intimidasi korporasi yang terstruktur.

Bacaan Lainnya

Sementara, para Pemohon mengatakan Pasal 27 huruf b UU Perlindungan Konsumen yang membebaskan produsen jika “cacat timbul di kemudian hari” adalah pengkhianatan terhadap doktrin Product Liability. Sebab, cacat tersembunyi (latent defect) sering kali baru muncul setelah masa garansi berakhir.

Mereka menguji ketentuan Pasal 15 yang menyatakan “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen” serta Pasal 27 huruf b dan huruf c yang menyatakan: “Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung Jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila: “b. cacat barang timbul pada kemudian hari;” “c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;”.

Para Pemohon mengatakan hak atas rasa aman para Pemohon terganggu ketika pemasaran dapat dilakukan secara agresif (akibat ketidakjelasan Pasal 15) dan kerugian yang timbul tidak dapat dituntut (akibat imunitas Pasal 27). Para Pemohon melihat adanya constitutional impairment, di mana martabat para Pemohon sebagai subjek hukum direndahkan menjadi sekadar objek pasar yang hak-hak dasarnya dapat dikompromikan.

Para Pemohon menyadari bahwa hukum harus berevolusi mengikuti perkembangan risiko teknologi Pasal 15 dan 27 yang statis ini menghambat evolusi perlindungan hak para Pemohon. Keberadaan pasal-pasal ini mengakibatkan ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) antara Para Pemohon dan pelaku usaha menjadi sah secara konstitusional, padahal seharusnya konstitusi hadir untuk menyeimbangkannya.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis” dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945)  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai segala bentuk tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, pelanggaran privasi, atau manipulasi informasi yang secara objektif dapat diukur berdasarkan standar medis atau norma kepatutan umum yang mengakibatkan rasa tidak aman pada konsumen; menyatakan frasa “cacat barang timbul pada kemudian hari” dalam Pasal 27 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Kerusakan yang disebabkan oleh faktor penggunaan normal atau alamiah setelah masa jaminan berakhir, dan tidak termasuk di dalamnya cacat tersembunyi (hidden defect) yang bersumber dari kegagalan desain, produksi, atau informasi yang sudah ada sejak barang diserahterimakan; serta menyatakan frasa “cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang” dalam Pasal 27 huruf c UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai Ketentuan standar administratif minimal yang ditetapkan pemerintah, namun tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab mutlak (strict liability) apabila barang tersebut secara faktual tetap menimbulkan kerugian terhadap nyawa, kesehatan, atau harta benda konsumen.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.  Dalam sesi penasehatannya, Arsul mengatakan para Pemohon dapat mempelajari terlebih dahulu Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Arsul juga mengatakan para Pemohon dapat meriset beberapa putusan MK yang mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa. Para Pemohon dapat menjadikan putusan-putusan itu sebagai referensi untuk merumuskan permohonan.

“Kalau dikabulkan artinya apa? Artinya pertama permohonannya itu memenuhi syarat formil, yang kedua permohonannya itu dirumuskan atau dituliskan baik pada bagian kewenangan Mahkamah, pada bagian kedudukan hukum, pada bagian alasan permohonan, dan pada bagian petitum itu telah dituliskan dengan benar, meskipun mungkin tidak sempurna tetapi secara prinsip itu jelas, clear,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 30 April 2026 pukul 12.00 WIB. (humas.mkri)

Pos terkait