Wakil Bupati Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Wakil Bupati Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

METROBATAM.COM, KARIMUN – Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menghadiri kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar di Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan selama periode 2023 hingga 2026 dengan total 131 pelanggaran. Nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp10,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta sejumlah barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan tablet.

Dari hasil penindakan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepri, petugas berhasil mengamankan sekitar 6,7 juta batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol ilegal.

Sementara itu, hasil penindakan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup pelanggaran di bidang kepabeanan berupa tablet, handphone, dan laptop, serta pelanggaran cukai berupa lebih dari satu juta batang hasil tembakau ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten Karimun, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kodim 0317/Tanjung Balai Karimun, serta Lanal Tanjung Balai Karimun. (Af)

Pos terkait