Metrobatam.com, Lingga — Gelombang tuntutan transparansi mengguncang Pemerintahan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Pasca pemberhentian Kepala Desa Bakong, sejumlah warga secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Bakong, Mazlin, terkait dugaan carut-marut tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar regulasi.
Langkah warga tersebut disebut sebagai bentuk keresahan kolektif atas berbagai persoalan administrasi dan keuangan desa yang diduga berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, khususnya saat Mazlin menjabat sebagai Sekdes sekaligus pernah merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa sejak akhir Tahun Anggaran 2025 hingga awal Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat yang diajukan, warga menyoroti posisi strategis Sekdes yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki peran sentral dalam koordinasi administrasi pemerintahan desa, verifikasi dokumen, hingga pengawasan tata kelola keuangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, warga menilai jabatan tersebut semestinya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi.
Salah satu persoalan mendasar yang menjadi sorotan adalah dugaan kesalahan pencatatan dana aspirasi PKK Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga, anggaran sebesar Rp50 juta diduga hanya tercatat Rp5 juta dalam administrasi desa. Hingga kini, warga mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun koreksi administratif terbuka terkait selisih angka tersebut.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan pengalihan kelebihan anggaran dari satu kegiatan pembangunan ke kegiatan lain tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran yang sah serta tanpa keterbukaan kepada masyarakat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Persoalan kian serius setelah warga menyebut tidak tersedianya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) selama empat tahun berturut-turut, mulai Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Ketiadaan laporan tersebut dinilai menghambat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengevaluasi jalannya pemerintahan desa.
Selain itu, minimnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) kepada masyarakat juga menjadi sumber kekecewaan. Warga menilai selama bertahun-tahun hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dan perkembangan pembangunan tidak terpenuhi secara maksimal.
“Kesalahan administrasi dan lemahnya verifikasi keuangan yang terjadi kami nilai bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan pemerintahan desa,” ujar salah seorang perwakilan warga, Jumat (15/05/2026).
Sorotan semakin tajam ketika muncul penjelasan mengenai dana desa sebesar Rp245 juta yang disebut sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), namun pada saat bersamaan dana tersebut disebut tidak tersedia secara fisik.
Berdasarkan penelusuran warga, sekitar Rp112 juta dari total dana itu sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak di wilayah RW 04 Desa Bakong. Namun dana tersebut diduga dialihkan untuk kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tanpa mekanisme perubahan anggaran yang transparan, serta tanpa penyampaian LKPPD maupun IPPD kepada masyarakat.
Akibatnya, proyek pembangunan jalan setapak yang telah direncanakan sejak 2024 hingga kini belum terealisasi. Warga menyebut akses jalan di wilayah tersebut masih dalam kondisi rusak, memprihatinkan, dan tidak layak dilalui kendaraan bermotor.
Sementara itu, sisa dana sekitar Rp133 juta juga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi proses menunggu klaim BPJS dan pembayaran gaji bulan November 2025 mantan Kepala Desa, Satria Agusnawan.
“Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, bagaimana dana desa bisa dicairkan hingga diserahkan kepada mantan kepala desa, sementara fungsi verifikasi administrasi dan pengawasan keuangan tetap berada dalam struktur Sekdes,” ungkap warga lainnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga, Inspektorat Daerah, serta aparat pengawas internal lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola administrasi serta keuangan Desa Bakong.
Warga menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini bukan sekadar menuntut jawaban administratif, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Desa harus dibangun dengan tata kelola yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan dikelola secara tertutup tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas perwakilan warga.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bakong, Mazlin, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima surat permohonan klarifikasi tertulis dari warga. Ia menyatakan bahwa pihak desa telah merespons surat tersebut dan mengambil langkah tindak lanjut.
“Benar, surat sudah saya terima. Kami juga sudah menyurati dan melakukan klarifikasi langsung melalui pertemuan bersama pihak yang menyurati, serta dihadiri anggota BPD,” ujar Mazlin.
Ia menambahkan bahwa seluruh poin permintaan yang disampaikan warga akan segera ditindaklanjuti. Terkait permintaan data dan musyawarah, Mazlin menjelaskan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang warga dan ketiganya telah diundang secara resmi untuk forum klarifikasi.
“Dalam bentuk transparansi, InsyaAllah seluruh permintaan akan saya sampaikan pada forum klarifikasi minggu depan. Kami juga sedang menyiapkan baleho transparansi yang saat ini dalam proses percetakan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang menanti realisasi komitmen keterbukaan tersebut. Warga berharap klarifikasi mendatang tidak berhenti pada penjelasan lisan semata, tetapi disertai dokumen resmi, laporan pertanggungjawaban, serta keterbukaan data yang dapat diuji publik.
Dengan mencuatnya persoalan ini, Desa Bakong kini berada di bawah sorotan publik sebagai ujian nyata bagi komitmen pemerintahan desa dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Awalludin














