METROBATAM.COM, LINGGA – Dugaan penerbitan sertifikat tanah yang diduga berada di dalam kawasan hutan di wilayah Manggu, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi serta legalitas atas kepemilikan lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah narasumber, lahan yang berada di wilayah tersebut diduga telah memiliki sertifikat dan saat ini disebut-sebut telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai puluhan hektare.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang pengusaha di Dabo Singkep yang diduga mengetahui serta memiliki keterkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut, yang akrab disapa berinisial MC, pada Senin (22/06/2026) melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam keterangannya, MC membenarkan bahwa dirinya memiliki lahan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010 atas nama anak dan istrinya.
“Benar, kalau saya memiliki lahan di lokasi tersebut dan sudah memiliki sertifikat atas nama anak dan istri yang diterbitkan BPN pada tahun 2010,” jelas MC.
Namun, saat dikonfirmasi terkait informasi bahwa lahan tersebut telah dijual kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, MC membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut belum dijual.
Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh sejumlah narasumber kepada awak media yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan seluas puluhan Haktar kepada pengusaha sawit bernama H Alim.
Untuk menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Lingga terkait dasar penerbitan sertifikat serta status lahan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Awak media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan guna melengkapi informasi serta memastikan pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Awalludin














