Pemkot Kotamobagu Minta Sangadi dan Lurah Tingkatkan Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Asisten I Kotamobagu: Sangadi Bukan Penguasa Desa, tetapi Bagian dari Sistem Pemerintahan

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya disiplin, kepatuhan administrasi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang diikuti para camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu itu menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kepala desa bukanlah pemegang kekuasaan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, menjalankan aturan, serta mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa.

“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan, serta mempertanggungjawabkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masih terdapat kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih berfokus pada kewenangan jabatan, namun kurang memberikan perhatian terhadap aspek administrasi, koordinasi pemerintahan, serta kewajiban pelaporan yang merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu kewajiban yang menjadi perhatian adalah penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati atau wali kota pada setiap akhir tahun anggaran. Selain itu, kepala desa juga diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Sahaya menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBDes.

“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran desa dijalankan oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada pemberian sanksi sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian dari jabatan kepala desa apabila kewajiban yang diatur dalam Pasal 27 tidak dilaksanakan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur dengan jelas hak, kewajiban, dan konsekuensinya. Karena itu, seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” katanya.

Selain membahas penyelenggaraan pemerintahan desa, rapat evaluasi tersebut juga menyoroti capaian target penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah untuk berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, Sahaya juga mengingatkan seluruh pemerintah desa dan kelurahan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga tertib administrasi, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh program dan kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, serta menjalankan seluruh amanat peraturan perundang-undangan secara konsisten demi terwujudnya pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Pos terkait