Metrobatam.com , Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyatakan sikap resmi terkait penyebutan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan dalam pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. DPP PJS menilai penyematan istilah tersebut merupakan bentuk stigmatisasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers serta mencederai kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta,(28/07/2026) DPP PJS menyebut penggunaan istilah “Londo Ireng” terhadap profesi wartawan sebagai sebuah anomali dalam praktik demokrasi. Menurut organisasi tersebut, secara historis istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pengkhianat bangsa atau pihak yang berpihak kepada penjajah, sehingga tidak tepat jika dilekatkan kepada profesi jurnalis yang selama ini memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa.
DPP PJS menegaskan bahwa sejak era pergerakan kemerdekaan hingga masa Reformasi, pers telah menjadi bagian dari perjuangan bangsa Indonesia. Media massa dinilai berperan sebagai penyampai informasi, pengawal demokrasi, sekaligus alat kontrol sosial yang dijamin keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut DPP PJS, kritik yang disampaikan media kepada pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari fungsi pengawasan yang bertujuan menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak luas di tengah masyarakat. Pelabelan terhadap profesi wartawan dikhawatirkan dapat memicu tindakan intimidasi, persekusi, hingga pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP PJS menyampaikan empat poin utama.
Pertama, DPP PJS menolak keras penggunaan narasi “Londo Ireng” yang digeneralisasi kepada profesi wartawan. Organisasi tersebut menegaskan apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan proses etik yang berlaku, bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh profesi.
Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut pernyataan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga iklim demokrasi, menenangkan ruang publik, sekaligus memberikan rasa aman kepada para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama negara demokrasi. Menurut organisasi tersebut, pers memiliki fungsi sebagai mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga pelabelan negatif terhadap media berpotensi melemahkan fungsi tersebut.
Keempat, DPP PJS menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota PJS di berbagai daerah di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, tidak terprovokasi, serta tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip independensi pers.
DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers serta memperkuat demokrasi di Indonesia. Organisasi itu berharap seluruh pihak dapat menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik dengan tetap mengedepankan profesionalisme, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awalludin














