METROBATAM.COM, BATAM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Yuwanky, sebagai buronan dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Yuwanky diduga melarikan diri ke Singapura setelah penggerebekan tempat hiburan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko Hadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Eko, pengejaran terhadap Yuwanky akan dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Langkah tersebut dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di Singapura.
Berdasarkan surat DPO, Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Dalam dokumen tersebut, ia tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.
Adapun ciri-ciri fisik Yuwanky disebut memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir tidak terlalu tebal, serta tidak memiliki tato.
Yuwanky juga disebut pernah terjerat perkara narkotika atau merupakan residivis kasus narkotika.
Pengelola Planet Ditangkap di Malaysia
Sementara itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis menangkap Basri Lemaiwang, pengelola THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.
Basri sebelumnya diduga melarikan diri ke Malaysia setelah penggerebekan yang dilakukan polisi di THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, Basri diketahui berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026, atau sehari setelah penggerebekan dilakukan.
Basri diduga bersama Yuwanky terlibat dalam penyediaan berbagai jenis narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Setelah berhasil diamankan, Basri kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan Basri dan penerbitan DPO terhadap Yuwanky menjadi bagian dari upaya polisi mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Antara)














