Pemkot Kotamobagu Tegaskan Pangkalan LPG 3 Kg Tak Boleh Diskriminatif Layani Warga

Warga Ber-KTP Kotamobagu Wajib Dilayani, Pemkot Tegaskan Aturan Pembelian LPG 3 Kg

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan seluruh pangkalan LPG 3 kilogram (kg) agar memberikan pelayanan yang adil dan tidak membeda-bedakan masyarakat yang berhak memperoleh gas bersubsidi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya persoalan pelayanan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Gogagoman yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, S.T., mengatakan LPG 3 kg merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, proses distribusinya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Melky meminta seluruh pangkalan di wilayah Kotamobagu tidak melakukan praktik pelayanan yang dapat merugikan atau menyulitkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, warga Kota Kotamobagu yang memiliki identitas kependudukan berupa KTP Kotamobagu harus mendapatkan pelayanan pembelian LPG 3 kg selama memenuhi ketentuan sebagai penerima gas bersubsidi.

“Selama warga menggunakan KTP Kotamobagu, wajib dilayani,” tegas Melky, Jumat (14/8/2026).

Pangkalan Diminta Tidak Membuat Aturan Sendiri

Menurut Melky, pangkalan memiliki posisi penting dalam rantai distribusi LPG bersubsidi. Oleh sebab itu, setiap pangkalan harus memastikan penyaluran berjalan tertib, transparan dan tepat sasaran.

Pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Pangkalan juga tidak diperkenankan menetapkan aturan sendiri yang berada di luar mekanisme atau ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemkot Kotamobagu berharap persoalan yang terjadi di salah satu pangkalan di Gogagoman tidak kembali terulang di wilayah lainnya.

Pemerintah daerah juga akan terus memantau proses distribusi LPG 3 kg untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Apabila masyarakat menemukan adanya persoalan dalam pelayanan maupun penyaluran LPG bersubsidi, Pemkot mengimbau agar segera melaporkannya kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Semua masyarakat Kotamobagu layak mendapatkan pelayanan untuk pembelian gas LPG sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang merasa dipersulit ketika hendak mendapatkan LPG,” ujar Melky.

Distribusi Harus Tepat Sasaran

Pemkot Kotamobagu berharap seluruh pangkalan memahami tanggung jawabnya sebagai bagian dari sistem distribusi LPG bersubsidi.

Pelayanan yang tertib, transparan dan sesuai aturan dinilai penting untuk memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah munculnya persoalan di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pangkalan dan masyarakat, distribusi LPG bersubsidi di Kota Kotamobagu diharapkan berjalan lebih tertib, tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan warga tanpa menimbulkan polemik baru. (w)

Pos terkait