LINGGA, METROBATAM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga akhirnya bertindak tegas. Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa dan dijebloskan ke tahanan, Kamis (10/9/2026) sore.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pulau Medang Tahun Anggaran 2023.
“Penyidik meyakini menetapkan A sebagai tersangka dengan alasan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” ujar pihak Kejari Lingga dalam keterangannya.
Tak butuh waktu lama, usai berstatus tersangka, Kades A langsung digiring ke sel tahanan. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyeret dugaan penyimpangan anggaran DD-ADD Desa Pulau Medang TA 2023 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tak main-main, penyidik menjerat Kades A dengan pasal berlapis kelas berat. Diantaranya Pasal 603 KUHP, Pasal 604 KUHP, Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 618 KUHP, serta Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Lingga menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami besaran pasti kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kades A tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Awalludin
Editor: Budi Arifin














