Kotamobagu Replikasi SISGITA Tangerang Selatan, Weny Gaib Dorong Digitalisasi Data Pertanahan dan Pajak

Kotamobagu Replikasi SISGITA Tangerang Selatan, Weny Gaib Dorong Digitalisasi Data Pertanahan dan Pajak

METROBATAM.COM, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wali Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Benyamin Davnie, di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (21/9/2026).

SISGITA merupakan sistem yang mengintegrasikan informasi geospasial pertanahan dengan data perpajakan daerah. Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pertanahan dan pajak daerah.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat digitalisasi dalam urusan pertanahan dan pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, integrasi sistem tersebut memberikan sejumlah manfaat, mulai dari pemetaan dan pemutakhiran data spasial, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga Nomor Objek Pajak (NOP).

Selain itu, SISGITA juga dapat mendukung pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Integrasi ini tentunya dapat memberikan berbagai manfaat, pertama pemetaan dan pemutakhiran data spasial, NIB dan NOP, kedua pemutakhiran data wajib pajak, ketiga optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan keempat peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Benyamin.

Gubernur Banten Andra Soni menilai, integrasi data berbasis elektronik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan daerah yang modern.

Ia mengatakan, kebutuhan terhadap sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dan perpajakan semakin penting, terutama untuk menghasilkan data yang akurat dan mendukung proses pelayanan pemerintahan.

“Dengan demikian, sistem elektronik peta pajak dan pertanahan tidak saja menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga proses kerja yang lebih cepat, pelayanan yang lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” kata Andra Soni.

Kotamobagu Replikasi SISGITA Tangerang Selatan, Weny Gaib Dorong Digitalisasi Data Pertanahan dan Pajak

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah membuka ruang kerja sama sekaligus berbagi inovasi melalui penerapan SISGITA.

Menurut Weny, penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah penting bagi Pemkot Kotamobagu dalam memperkuat digitalisasi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah membuka ruang kerja sama dan berbagi inovasi melalui replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak atau SISGITA,” ujar Weny.

Ia berharap penerapan SISGITA di Kota Kotamobagu nantinya dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data, sekaligus membuat proses pemutakhiran serta integrasi data pertanahan dan perpajakan berjalan lebih efektif.

Selain mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah, Weny menilai sistem tersebut juga harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap, melalui penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak di Kota Kotamobagu, kualitas dan akurasi data dapat semakin ditingkatkan, proses pemutakhiran serta integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efektif,” katanya.

“Sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah, sehingga penerapan sistem ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Kotamobagu,” lanjut Weny.

Dua PKS Turut Ditandatangani

Selain Kesepakatan Bersama Antar Daerah, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi dan pemanfaatan SISGITA.

PKS pertama ditandatangani Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Moh. Fahri Damopolii, S.Kom., M.E., bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Dr. Tubagus Asep Nurdin, S.Kom., M.Kom.

Sementara PKS kedua ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Fenty Dilasandi Mifta, S.P., M.A.P., bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, S.T., M.T.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan, sehingga data antarsektor dapat terhubung dan dimanfaatkan secara lebih optimal.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Nurcahyanto, serta Direktur Survei dan Pemetaan Tematik pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan, S.T., S.H., M.Kn.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Tangerang Selatan H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars., serta sekitar 60 pimpinan daerah bersama para Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dari pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Kotamobagu diharapkan dapat mengadaptasi inovasi SISGITA sesuai kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat fondasi pengelolaan data berbasis digital untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan pelayanan publik. (W)

Pos terkait