Pemkot Kotamobagu Tegaskan Barang Bukti Kasus SPBU Pontodon Bukan Kewenangan Wali Kota

‎Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa penanganan barang bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon bukan merupakan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya kritik dan pertanyaan di media sosial mengenai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM yang sebelumnya dilakukan di SPBU Pontodon.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik adalah mengenai keberadaan serta penanganan barang bukti setelah pelaksanaan sidak tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, Senin (14/9/2026), menegaskan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tidak tepat apabila persoalan barang bukti dalam perkara tersebut kemudian dikaitkan atau dibebankan kepada Wali Kota.

“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi,” tegas Rendra.

Ia menjelaskan, ketika suatu persoalan telah masuk dalam proses hukum, penanganan materi perkara maupun pengelolaan barang bukti berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Artinya, Pemkot Kotamobagu memiliki batas kewenangan dalam menangani perkara tersebut dan tidak dapat mengambil alih proses hukum yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

Pemkot Tegaskan Batas Kewenangan

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, mengatakan Pemkot telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kelancaran distribusi energi di wilayahnya.

Menurut Melky, pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah. Namun, terdapat batas kewenangan yang harus dipahami, khususnya terkait pemberian sanksi terhadap badan usaha penyalur BBM.

“Wewenang Pemkot Kotamobagu dalam hal pengawasan distribusi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai tupoksi. Perlu dipahami oleh masyarakat luas di media sosial, bahwa untuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan penuh dari PT Pertamina,” jelas Melky.

Dengan demikian, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sementara tindak lanjut yang berkaitan dengan sanksi administratif maupun operasional SPBU berada pada pihak yang memiliki kewenangan di sektor tersebut.

Wali Kota Dorong Sinergi Pengawasan

Sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur dalam mengawasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Weny, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Pengawasan membutuhkan dukungan DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus terus bersinergi bersama DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Weny.

Polemik mengenai SPBU Pontodon mencuat setelah Wali Kota bersama unsur terkait melakukan sidak terhadap distribusi BBM di lokasi tersebut.

Kegiatan tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai tanggapan di media sosial mengenai tindak lanjut hasil sidak, termasuk persoalan barang bukti dan kemungkinan adanya sanksi terhadap SPBU.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam penanganan distribusi BBM selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU, kewenangan berada pada pihak yang berwenang di sektor tersebut.

Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat dapat memahami pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi sehingga informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pos terkait