Amsakar Perintahkan Satpol PP Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto net)

Metrobatam.com, Batam – Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Amsakar meminta petugas ketertiban dan keamanan serta Satuan Polisi Pamong Praja menangkap dan menghukum pembuang sampah sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kota Batam.

“Tangkap dan kenakan sanksi Tindak Pidana Ringan sesuai Perda,” kata Amsakar di Batam, Rabu.

Ia menegaskan, Satpol PP bisa langsung menangkap tangan pembuang sampah, tanpa harus ada surat peringatan atau penangkapan.

Setelah ditangkap, Satpol PP diminta untuk mengumumkannya ke masyarakat melalui media massa demi menimbulkan efek jera.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota mengaku masalah sampah menjadi salah satu fokus kerja dalam hari-hari pertamanya menjadi kepala daerah, karena banyaknya keluhan dari masyarakat.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, padahal Pemkot sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa lokasi.

Karena itu, Pemkot membuat kebijakan untuk mengalihkan tugas pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Camat.

“Saat ini baru pelimpahan armada dan personel. Tahun 2017 juga dilakukan pelimpahan untuk anggaran ke Kecamatan,” katanya.

Pemkot Batam bertekad menerapkan Perda No.11 tahun 2013 Kota Batam tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tata kelola sampah demi memastikan kota bersih dari segala macam limbah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata menyatakan Perda mengatur banyak sanksi tentang pengelolaan sampah yang tidak pada tempatnya, termasuk membuang sampah sembarangan.

“Ada sanksinya berupa denda. Macamnya beda-beda, masuk kategori tindak pidana ringan,” kata dia.

Pemkot tengah menyusun Tim Penegak Yustisi Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan demi memastikan Perda itu berjalan.

Sumber: Antara Kepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *