Sidang Pengeroyokan di PN Batam, Terdakwa Ungkap Kronologi Tewasnya Rizki Fadli

METROBATAM.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli pada Selasa, 28 April 2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sanas mengungkap secara rinci kronologi penganiayaan yang dilakukan bersama sejumlah pelaku lain, termasuk tiga orang yang hingga kini masih dalam daftar pencarian.

Sanas menjelaskan, insiden bermula saat korban datang untuk membicarakan suatu persoalan. Namun situasi berubah memanas ketika korban dituding sebagai informan polisi. Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku yang masih buron, Nasar, disebut sebagai pihak pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban.

“Korban sempat bertanya, ‘Kenapa kamu mau makan aku, bang?’,” ungkap Sanas di hadapan majelis hakim.

Aksi kekerasan kemudian berlanjut dengan penggunaan benda tumpul, termasuk tongkat bisbol. Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Rozak sempat berupaya menahan penggunaan senjata tajam guna mencegah situasi semakin memburuk.

Bacaan Lainnya

Penganiayaan tidak hanya terjadi di satu tempat. Pada lokasi kedua, terdakwa Anggi kembali melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sudah dalam kondisi lemah. Bahkan, korban sempat meminta minum sebelum kembali mengalami kekerasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, di kawasan Kampung Pisang, Baloi Indah, Batam. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat seperti patah tulang, pembengkakan otak, serta pendarahan di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.

Jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.  (**)

Pos terkait