Unit Reskrim Polsek Bengkong Bongkar Kasus Penusukan di Golden City

Tersangka

METROBATAM.COM, BATAM – Jajaran Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Jl. Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dan dilaporkan pada Rabu (29/4/2026).

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa korban berinisial ME (32) mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial WAS (33). Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa korban.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang berprofesi sebagai ojek online datang ke Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka di bagian perut dan mengalami pendarahan. Kepada pelapor berinisial ME (56), korban mengaku telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polsek Bengkong. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan informasi guna mengungkap identitas pelaku.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting dari data pemesanan pada telepon genggam korban yang mengarah pada identitas pelaku. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Iptu Apriadi melakukan pencarian di wilayah Bengkong.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku WAS (33) diketahui telah lebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk mencari barang bukti yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap tempat kos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 4876 UR serta satu helai jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (IL)

Pos terkait