Kasus Ahok Naik ke Penyidikan Tanpa Suara Bulat

Metrobatam, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan yang menyeret calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ari Dono, Ahok dinyatakan sebagai tersangka dengan suara tidak bulat, namun mayoritas bersepakat membawa perkara ke pengadilan terbuka.

“Setelah diskusi dicapai kesepakatan. Walaupun tidak bulat perkara ini disimpulkan harus dilanjutkan dan diselesaikan di peradilan,” kata Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11).

Lebih lanjut, Ari Dono mengatakan perbedaan sangat tajam di antara ahli, terutama ada tidaknya unsur niat menista agama. “Hal ini juga mengakibatkan perbedaan pada unsur penyidik di bawah Dirtipidum Brigjen Agus Andrianto,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Ari Dono, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Polri telah melakukan berbagai langkah, menerima laporan polisi dan barang bukti,” kata Ari. Menurut Ari, sejak menerima laporan, polri telah melakukan beberapa langkah seperti memeriksa video di laboratorium dan menyimpulkan video itu asli tidak ada edit.

Polisi memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan. Di antaranya ahli hukum pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, antropologi dan legal drafting. “Kemudian dilaksanakan gelar perkara pada Selasa,” katanya.

Bareskrim Selasa kemarin melangsungkan gelar perkara kasus Ahok, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Gelar perkara yang berlangsung lebih dari 10 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Proses gelar perkara menghadirkan 18 saksi ahli dari pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor. Tampak hadir di antaranya Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, dan juga berbagai para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR.

Ahok selaku terlapor tak hadir dalam gelar perkara tersebut. Ia lebih memilih mendengarkan keluhan warga di posko pemenangannya.

Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejarah baru itu bukan saja karena memeriksa petahana yang sedang berusaha mempertahankan posisinya lewat keikutsertaan di Pilkada 2017. Namun juga karena sifat terbuka dan pihak-pihak terlibat mengikuti gelar perkara. (mb/CNN Indonesia)

Pos terkait