Metrobatam, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membernarkan ada ahli tafsir yang akan didatangkan untuk bersaksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Oh iya itu dari pihak terlapor ya (Ahok), pihak terlapor boleh (mengajukan ahli),” kata Kapolri di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Senin (14/11).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini lantas mengibaratkan dengan kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saat persidangan, kubu Jessica mendatangkan ahli racun dari Australia Profesor Beng Beng Ong.
“Seperti Jessica mau ngambil dari Australia kan silahkan. Yang dari terlapor (Ahok) ngambil dari Mesir ya silahkan saja enggak ada masalah,” timpalnya.
Beredar informasi seorang ulama Mesir dipanggil sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok. Dia adalah Syekh Mustafa Amr Wardani. Kabarnya saksi ahli ini disambut langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Namun kebenaran informasi ini belum terkonfirmasi apakah ahli tafsir Mesir ini sudah memberikan keterangannya atau malah hadir saat gelar perkara hasil penyelidikan terbuka terbatas pada Selasa 15 November 2016 di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
Harus Objektif dan Profesional
sementara Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, M Isnur berharap Polri dapat bersikap objektif dan tetap berdasarkan prinsip hukum yang diatur dalam konstitusi dalam melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Polisi harus tetap objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan apapun. Polri harus bertindak profesional sesuai aturan yang ada,” kata M Isnur, di Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Isnur, tekanan dari publik terhadap Polri untuk memproses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, cukup kuat dalam dugaan penistaan agama. Tekanan tersebut, kata dia, terlihat dari gerakan aksi demo secara damai di Jakarta, pada 4 November lalu. Menurut dia, hukum prinsipnya tidak boleh diintervensi.
“Indonesia adalah negara hukum. Hal itu diatur dalam UUD 1945. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga mengatur soal independensi kepolisian,” katanya sembari mengimbau masyarakat agar memahami bahwa hukum harus dihormati. (mb/okezone)














