Polisi Undang 20 Ahli dalam Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Metrobatam, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pelaksanaan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaj Purnama (Ahok), dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Rupatama Mabes Polri.

Boy mengungkapkan, dalam gelar perkara terbuka kasus Ahok ini, pihaknya bakal menghadirkan 20 saksi ahli. Termasuk dari pihak internal Polri maupun eksternal selaku pengawas kasus ini.

“Kemudian sejumlah saksi ahli sekira 20 didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani. Dari eksternal Kompolnas, Ombudsman, dan Komisi III DPR untuk jadi pengawas,” kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Boy sedikit menerangkan mengenai mekanisme gelar perkara terbuka kasus Ahok ini. Ia menjelaskan, gelar perkara ini akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Setelah itu, dipaparkan hasil penyelidikan selama beberapa bulan ini.

Bacaan Lainnya

“Nanti tim akan paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan dalam LP,” jelasnya.

Lalu, lanjut Boy, para ahli yang hadir diberi kesempatan memberikan penjelasan sesuai perspektif masing-masing, baik di bidang agama, pidana, maupun bahasa. Mereka yang diundang sebagaian besar sudah memberikan keterangan dalam penyelidikan.

“Penyidik akan jadikan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan kesimpulan dalam penyelidikan apakah LP yang diterima penyidik, ada 11, layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis,” tandasnya.

Jangan Bawa Massa
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama akan digelar secara ‘semi terbuka’ mulai Selasa. Masyarakat diminta tetap menjaga ketertiban.

“Jadi kita tunggu proses gelar perkara dan perumusan hasilnya yang nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas,” tambah Boy Rafli.

Gelar perkara ini tidak hanya diikuti oleh tim internal penyidik dari Bareskrim. Ada sejumlah pihak eksternal yang dipanggil antara lain Kompolnas, perwakilan Komisi III dan Ombudsman.

Pihak Polri berharap perwakilan eksternal ini bisa mewakili masyarakat. Adapun wartawan hanya diperbolehkan meliput di bagian pembukaan, tidak diperkenankan meliput substansi gelar perkara.

“Kepada masyarakat tentu kita berharap, mari kita ikuti bersama, dengan tertib, tanpa perlu ada pengerahan massa dan sebagainya,” ujar Boy.(mb/detik)

Pos terkait