Pemanfaatan RDTR Perbatasan Tanjungpinang dan Bintan Ditandatangani Sekda Pemprov Kepri

Metrobatam.com, Tanjungpinang – sekda kepri H. TS. Arif Fadillah menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang Pemanfaatan Ruang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kamis (16/3) di ruang rapat lt.3 kantor Gubernur, Istana Kota Piring, Dompak, Tanjungpinang.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara yang merupakan perwakilan dari kedua wilayah yang juga ikut menandatangani berita acara serta disaksikan oleh masing-masing instansi terkait.

Dalam sambutannya, Arif mengatakan bahwa kesepakatan yang lakukan ini bukan merupakan kesepakatan mengenai batas wilayah, namun merupakan kesepakatan pemanfaatan ruang yang berada di kawasan Perbatasan antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Oleh karna itu Arif meminta segera di gesa penyelesaiannya yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

“Agar dapat memberikan kontribusi positif pada Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam proses legalisasi Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di wilayahnya masing-masing,” ujar Arif.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037. dalam melakukan perubahan dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Untuk tahap selanjutnya Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai alat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar penerbitan izin dalam skala yang lebih detail.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, memiliki kewajiban memfasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang pada area perbatasan. Acuan dalam pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan tersebut harus mengacu kepada Perda No. 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 76/Men-LHK-II/2017 tentang Perubahan kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau,” lanjut Arif.

Diakhir sambutannya Arif berharap dengan ditandatangani nya kesepakatan ini maka dapat menjadikan jalinan keserasian antar daerah dalam mendukung pembangunan baik untuk saat ini maupun dimasa yang akan datang.

kepriprov

Pos terkait