Mendikbud: Sekolah 5 Hari Dilaksanakan Secara Bertahap

Metrobatam, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah dilaksanakan secara bertahap pada daerah sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing. H

“Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya,” disampaikan Muhadjir dalam pernyataan pers Kemendikbud, Kamis (15/6).

Muhadjir mengungkapkan bahwa penguatan karakter yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.

Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, “dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.”

Bacaan Lainnya

“Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya,” ujar Muhadjir.(mb/detik)

Pos terkait