Tiga Calon PMI Non-Prosedural Diselamatkan, Polda Kepri Ringkus Pasutri Perekrut

Diduga Terlibat TPPO, Pasangan Suami Istri di Banyuwangi Diamankan Polda Kepri

METROBATAM.COM, BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuwangi dan menyelamatkan tiga calon PMI ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 27 April 2026.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum di lapangan. Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI non-prosedural di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui proses pemberangkatan para korban dari daerah asal hingga tiba di Batam diatur oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujar Nona Pricillia Ohei.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) yang berasal dari Bondowoso. Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.,

Berdasarkan pengembangan kasus, tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan para calon PMI.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan praktik pemberangkatan PMI secara ilegal demi melindungi keselamatan masyarakat.

Selain itu, kepolisian juga terus memperkuat sinergi bersama berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan pengiriman pekerja migran non-prosedural.

Masyarakat yang menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan PMI ilegal diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps. (Ham)

Pos terkait