DPRD Batam Dukung Revisi Perda Persampahan, Produksi Sampah Capai 1.300 Ton per Hari

METROBATAM.COM, BATAM – Produksi sampah di Batam yang mencapai sekitar 1.300 ton per hari menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD Kota Batam. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan agar sistem penanganan sampah di Batam lebih modern dan mampu menyesuaikan kebutuhan saat ini.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan pengelolaan persampahan sebelumnya diusulkan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam rapat paripurna DPRD Batam pada Rabu (29/4/2026).

Usulan tersebut kemudian mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna lanjutan yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (7/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Amsakar Achmad turut hadir untuk mendengarkan langsung pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan pengelolaan persampahan yang diajukan Pemerintah Kota Batam melalui mekanisme kumulatif terbuka.

Muhammad Kamaluddin mengatakan perubahan regulasi dinilai penting karena sistem pengelolaan sampah di Batam harus mengikuti perkembangan kota dan kebijakan nasional yang terus berubah.

Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, industri, perdagangan, hingga sektor pariwisata.

“Dengan volume sampah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sementara kapasitas layanan pengangkutan dan pengolahan masih terbatas, maka diperlukan pembaruan regulasi agar pengelolaan sampah di Batam lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Seluruh fraksi DPRD pun menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Juru bicara Fraksi Gerindra, Anwar Anas, menilai persoalan sampah di Batam sudah berada pada tahap mendesak dan membutuhkan langkah nyata dari pemerintah.

Ia menegaskan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah demi mewujudkan kota yang bersih dan tertata.

Dukungan serupa juga datang dari Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PKB, PAN-Demokrat-PPP, hingga Hanura-PSI-PKN.

Meski mendukung pembahasan Ranperda, sejumlah fraksi turut memberikan catatan dan masukan. Fraksi PKS menilai pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan akhir, tetapi juga perlu dibarengi perubahan pola pikir masyarakat, peningkatan pelayanan, serta penguatan pengawasan.

Sementara itu, Fraksi PKB menyoroti perlunya peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pengolahan sampah mengingat volume sampah diperkirakan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk Batam.

Dalam rancangan perubahan perda tersebut, Pemerintah Kota Batam mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, termasuk membuka peluang pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan bahan bakar alternatif.

Selain itu, regulasi baru juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD, pembahasan Ranperda Persampahan selanjutnya akan memasuki tahapan berikut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KJP)

Pos terkait