Metrobatam, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi memandang kesemrawutan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai hal wajar. Muhadjir mengatakan masih banyak yang belum memahami sistem tersebut.
“Ya ini kan baru tahun ini kita terapkan. Jadi di lapangan pasti masih banyak kendala-kendala,” kata Muhadjir di Labschool UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7).
Selanjutnya Muhadjir akan mengirimkan edaran ke sekolah-sekolah untuk menyikapi permasalahan itu. Dia menegaskan belum ada sanksi bagi sekolah yang masih mengalami masalah dalam PPDB.
“Nanti kita akan kita minta edaran dari kementerian untuk menyikapi hal-hal di atas. Supaya luwes dulu, tidak kaku-kaku. Untuk sekarang ini belum ada sanksi yang diberlakukan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menindaklanjuti adanya aduan sistem zonasi/jarak sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bantul. Hasilnya ditemukan adanya indikasi manipulasi jarak yang dilakukan wali murid.
“ORI DIY hari ini sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Bantul hari ini,” kata Ketua ORI DIY Budhi Masthuri.
Dalam klarifikasi tersebut lanjut Budhi, Disdikpora Bantul menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan manipulasi jarak, dengan tujuan agar pendaftar lolos seleksi. Manipulasi jarak tersebut dengan membuat surat keterangan yang disahkan oleh desa.
“Data konkret wali murid yang komplain di Disdikpora Bantul ada 4 orang. Kesemuanya aduan di SMP N Pandak,” katanya.
Tunggu Perpres
Muhadjir juga memastikan program sekolah lima hari terus berjalan. Muhadjir masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menguatkan kebijakan tersebut. “(Aturannya) kan itu belum dicabut, jalan terus,” kata Muhadjir di Labschool UNJ, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7).
Muhadjir mengatakan (Peraturan Menteri) Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur persoalan tersebut akan dicabut. Permen itu nantinya akan digantikan dengan Perpres.
“Kalau permennya itu kan dinyatakan tidak berlaku lalu ada Perpres, nanti proses nanti dengan diturunkannya Perpres. (Kalau ada Perpres), Permen Nomor 23 tahun 2017 tidak berlaku lagi,” katanya.
Menurutnya sudah ada beberapa sekolah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut. “(Di beberapa sekolah) sudah berjalan,” tuturnya.
Terkait sekolah 5 hari, Presiden Joko Widodo akan mengatur ulang model pendidikan 8 jam sekolah yang diajukan Kemendikbud. Sistem yang semula diatur lewat peraturan Mendikbud itu nantinya akan diatur lewat peraturan presiden.
Selain itu, sekolah lima hari yang digagas oleh Kemendikbud ini juga banyak menuai komentar dari masyarakat. Pemerintah mengaku akan mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan masyarakat.(mb/detik)














